Virus corona: Rencana pelonggaran PSBB, 'Apa yang mau dilonggarkan? Ini sudah longgar sekali'
Virus corona: Rencana
pelonggaran PSBB, 'Apa yang mau dilonggarkan? Ini sudah longgar sekali'
Wacana simulasi pelonggaran diutarakan
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam
konferensi pers pada Selasa (12/05). Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah
menginstruksikan gugus tugas untuk menyiapkan pelonggaran.
"Bapak presiden telah memberikan
instruksi kepada gugus tugas untuk menyiapkan suatu simulasi agar apabila kita
melakukan langkah-langkah pelonggaran, maka tahapan-tahapannya harus
jelas," ujar Doni Monardo.
Di Indonesia, ada empat provinsi yang melakukan PSBB,
yakni Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.
Sementara, sejumlah kota atau kabupaten di
luar wilayah itu yang menerapkan PSBB, termasuk Surabaya di Jawa Timur, dan
Tangerang Selatan di Banten.
Hak
atas fotoAFP/GETTY IMAGES
Akan tetapi, ahli epidemiologi, Tri Yunis
Miko Wahyono, yang juga duduk dalam tim pakar gugus tugas covid-19 nasional,
mempertanyakan ide pelonggaran PSBB itu.
"Apa yang mau dilonggarkan? Ini sudah
longgar banget pelaksanaan PSBB karena dari awal nggak ada
indikatornya," ujar Tri Yunis.
"PSBB apa ukuran keberhasilannya?
Jumlah keluarga yang tetap di rumah berapa persen? Jumlah transportasi yang
kurang berapa persen? Berapa banyak yang pakai masker di tempat umum? Itu harus
diukur. Kalau nggak, itu artinya nggak ada indikatornya,"
ujar Tri Yunis.
Ribuan pelanggaran PSBB. Tri Yunis yang juga menjabat sebagai
Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas
Indonesia, mengatakan, sejauh ini PSBB paling berimbas pada kantor-kantor yang
meliburkan pegawainya, tapi belum pada masyarakat luas lainnya.
Ia memberi contoh pasar tradisional di sejumlah daerah
yang menerapkan PSBB, masih beraktivitas normal.
Sementara itu menurut data Dirlantas Polda
Metro Jaya, lebih 23.000 orang melanggar aturan lalu lintas terkait PSBB di
Jakarta pada akhir April lalu.
Juga di kawasan ibu kota, sejumah orang
dilaporkan berkerumun menghadiri penutupan gerai makanan cepat saji di kawasan
Sarinah, Jakarta Pusat, meski aturan PSBB masih berlaku. Video peristiwa ini
kemudian viral di media sosial.
Hak
atas fotoARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Di DKI Jakarta, pelanggaran terhadap aturan PSBB sebetulnya
sudah diatur Pergub No. 41 tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan tanggal 30 April 2020 lalu.
Sementara di daerah lain yang melakukan
PSBB, yakni Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga pekan lalu, tercatat lebih dari
17.000 yang melanggar aturan PSBB.
Apa indikatornya?
Hak
atas fotoM RISYAL HIDAYAT/ANTARA
Ketiadaan indikator seperti yang disebutkan Tri Yunis
dikonfirmasi oleh Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas penanganan Covid-19 wilayah
Jawa Timur, Kohar Hari Santoso.
Jawa Timur, adalah provinsi kedua dengan
jumlah kasus tertinggi di Indonesia, yang sejumlah daerahnya, seperti Surabaya,
Gresik, dan Sidoarjo melaksanakan perpanjangan PSBB karena kasus yang terus
meningkat.
Kohar mengatakan, pihaknya mengukur
keberhasilan dengan tiga indikator, sebagaimana yang dicantumkan di Peraturan
MenterI Kesehatan tentang PSBB Nomor 9 tahun 2020.
"Yang pertama, pelaksanaan PSBB bisa
terlaksana dengan baik. Kedua, peningkatan kasus sudah bisa dikendalikan. Bukan
berarti tidak ada kasus lagi, tapi bisa dikendalikan," ujarnya.
"Ketiga, tidak ada transmisi lokal
atau perluasan daerah yang terkena Covid-19." Virus corona: Kapankah
pandemi Covid-19 berakhir?
Meski begitu, menurut pakar epidemiologi Tri Yunis,
indikator lebih jelas diperlukan, karena terkait penurunan jumlah kasus,
misalnya, itu sangat tergantung dengan kapasitas laboratorium di suatu daerah.
Indikator-indikator itu perlu diperjelas,
sebelum pemerintah melonggarkan PSBB, ujarnya.
Tri Yunis juga meminta pemerintah untuk
fokus dulu ke penurunan kasus, mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di
Indonesia yang sudah mencapai lebih dari 14.000.
"Kalau kasus sudah menurun, PSBB-nya
diturunkan bertahap. Ini belum bicara menurunkan kasus saja sudah bicara
pelonggaran," ujar Tri Yunis.
Hak
atas fotoDIDIK SUHARTONO/ANTARA FOTO
'Jika kurva landai' Sementara, Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan keputusan pelonggaran itu tak akan
diambil jika jumlah kasus di suatu daerah masih tinggi.
"Kalau daerah belum menunjukkan kurva menurun
apalagi kurva melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan
untuk lakukan pelonggaran. Artinya apa? Statusnya (PSBB) masih tetap tidak
boleh kendor, justru harus meningkat kembali," kata Doni.
Ia juga menjelaskan keputusan pelonggaran
akan dilakukan dengan mendengar masukan pakar epidemiologi, peneliti, hingga
tokoh masyarakat.
Hak
atas foto IGGOY EL FITRA/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan
pelonggaran PSBB harus dilakukan dengan secara hati-hati, tidak tergesa-gesa,
dan berdasarkan data di lapangan.
Sementara itu, satu provinsi yang melakukan
PSBB, Sumatera Barat, telah menyiapkan langkah untuk melihat apakah pelonggaran
bisa segera dilakukan.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
mengatakan pihaknya akan melaksanakan tes secara acak pada warga di suatu
wilayah, yang disebutnya pool test, untuk melihat daerah mana yang pertambahan
kasusnya sudah bisa terkendalikan.
"Ketika kita ingin melakukan relaksasi
terhadap PSBB kita, dari pool test kita lihat kawasan negatif, kemudian kita
putuskan untuk dilonggarkan," ujarnya
Kesimpulan:
PSBB ini sangat berlaku untuk situasi seperti ini karena sangat dapat mencegah penyebaran covid-19. apabila daerah di zona merah PSBB ini akan di perpanjang sampai menurun nya wabah ini di daerah tersebut baru di hilangkan nya PSBB.
Komentar
Posting Komentar